Mengedepankan Hati Nurani: Aipda Andi Panie Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Jalur Damai
Tribratanewsttu.com Kefamenanu, TTU - Hukum tidak selamanya harus berakhir di balik jeruji besi. Semangat itulah yang dibawa oleh Aipda Andi M. Panie, Bhabinkamtibmas Kelurahan Maubeli, saat menangani kasus penganiayaan yang melibatkan dua warga di wilayah RT 031, RW 006, Kelurahan Maubeli, Sabtu (10/01/2026). Melalui pendekatan Restorative Justice atau keadilan restoratif, Aipda Andi berhasil merajut kembali tali persaudaraan yang sempat retak.
Perselisihan yang melibatkan EA sebagai terlapor dan VA sebagai korban ini sempat memicu ketegangan di lingkungan setempat. Namun, alih-alih membiarkan konflik tersebut berlarut-larut dalam proses hukum yang panjang, Aipda Andi mengambil inisiatif untuk menjadi penengah. Sejak pukul 16.00 WITA, ia mengumpulkan kedua belah pihak beserta keluarga besar mereka untuk duduk bersama dalam meja mediasi yang dingin dan penuh kekeluargaan.
Peran Aipda Andi dalam proses ini sangat krusial. Ia bertindak bukan sebagai hakim yang mencari siapa yang salah, melainkan sebagai fasilitator yang mencari jalan keluar terbaik bagi masa depan kedua pemuda tersebut. Dengan komunikasi yang humanis, ia memberikan pemahaman mengenai dampak sosial dari konflik kekerasan dan pentingnya saling memaafkan sebagai sesama warga kelurahan.
Dialog yang berlangsung intens namun tertib itu akhirnya membuahkan hasil. EA menyadari kekeliruannya dan secara tulus meminta maaf, sementara pihak korban, VA, dengan besar hati menerima permohonan tersebut. Kesepakatan ini diperkuat dengan penandatanganan surat pernyataan damai di hadapan orang tua masing-masing. Langkah Aipda Andi ini membuktikan bahwa peran Bhabinkamtibmas adalah sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas sosial dengan cara-cara yang bermartabat, memastikan


