Sentuhan 'Restorative Justice' Bhabinkamtibmas Oenino Selamatkan Rumah Tangga Dari Jurang KDRT

Sentuhan 'Restorative Justice' Bhabinkamtibmas Oenino Selamatkan Rumah Tangga Dari Jurang KDRT
Mengacu pada semangat restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab, Bhabinkamtibmas memilih jalur mediasi sebagai solusi utama, alih-alih langsung memproses kasus ini ke ranah hukum pidana.

Tribratanewsttu.com Oenino, TTU – Upaya mengedepankan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian masalah di tingkat masyarakat kembali menunjukkan keberhasilannya. Kali ini, Bhabinkamtibmas Desa Oenino dan Desa Oenenu Selatan, BRIPKA Onisiforos M. Feo, sukses memediasi dan mendamaikan pasangan suami istri, Rikardus Sasi dan Imelda Nino, yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Mediasi damai ini berlangsung pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di RT 006/RW 002, Desa Oenino, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Aksi cepat tanggap BRIPKA Onisiforos ini dilakukan untuk menindaklanjuti permasalahan rumah tangga yang terjadi antara Rikardus Sasi dan Imelda Nino. Mengacu pada semangat restorative justice yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan tanggung jawab, Bhabinkamtibmas memilih jalur mediasi sebagai solusi utama, alih-alih langsung memproses kasus ini ke ranah hukum pidana.

Proses mediasi yang dimulai pukul 10.00 Wita ini bertujuan untuk mencari jalan keluar yang damai dan kekeluargaan, memastikan keharmonisan rumah tangga kembali terjalin, serta mencegah masalah serupa terulang di masa depan. Dalam kesempatan tersebut, BRIPKA Onisiforos memberikan sejumlah imbauan penting kepada kedua belah pihak.

BRIPKA Onisiforos menekankan agar setiap permasalahan rumah tangga diselesaikan dengan "kepala dingin" tanpa melibatkan kekerasan fisik, apalagi menggunakan benda tumpul atau benda tajam yang dapat mengancam keselamatan anggota keluarga.

Secara khusus, Bhabinkamtibmas juga menyoroti bahaya konsumsi minuman keras (miras). Ia menegaskan bahwa miras seringkali menjadi pemicu utama permasalahan dalam rumah tangga yang berujung pada tindak kekerasan atau bahkan maut.

Selain itu, ia turut menghimbau pasangan suami istri tersebut agar jika terjadi permasalahan sekecil apapun, mereka berani mencari perlindungan diri kepada orang-orang terdekat, atau segera menghubungi aparat keamanan setempat, termasuk Bhabinkamtibmas, untuk meminta bantuan penyelesaian.

Berkat pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan Bhabinkamtibmas, upaya mediasi ini membuahkan hasil positif. Rikardus Sasi dan Imelda Nino akhirnya sepakat untuk menempuh jalur perdamaian dan menyelesaikan konflik KDRT mereka secara kekeluargaan.

Dengan tercapainya kesepakatan damai melalui pendekatan keadilan restoratif, permasalahan rumah tangga ini dianggap selesai di tingkat desa, dan kedua belah pihak berjanji untuk menjaga keharmonisan rumah tangga mereka ke depan. Situasi di Desa Oenino pasca-mediasi pun terpantau aman dan terkendali. Keberhasilan ini menegaskan peran strategis Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri dalam menjaga Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) sekaligus sebagai fasilitator keadilan restoratif di tengah masyarakat.