Polres TTU Lakukan Pengawasan di Tiga SPBU Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Bersubsidi

Pelaksanaan pemantauan SPBU oleh Polres TTU merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal, minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen sekaligus menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam mencegah pelanggaran serta menjamin keadilan bagi masyarakat pengguna BBM bersubsidi

Polres TTU Lakukan Pengawasan di Tiga SPBU Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Bersubsidi
Petugas Unit Tipidter Polres TTU saat melakukan pengukuran di salah satu SPBU kota Kefamenanu (Rabu, 12/11/25) Dok. Humas

TRIBRATANEWSTTU.COM; Kefamenanu, 12 November 2025 — Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengawasan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten TTU. 

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kualitas serta ketepatan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar tetap sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa langkah pengawasan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam melindungi hak masyarakat.

 “pengawasan ini untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dalam rangka menjamin keadilan dan transparansi dalam pelayanan publik,” ungkap Kapolres TTU.

Tiga SPBU yang menjadi target pengawasan yakni:

1. SPBU 54.856.01 Naesleu, Kelurahan Kefamenanu Selatan;
2. SPBU 54.856.02 Km 4 jurusan Kupang, Kelurahan Kefamenanu Selatan; dan
3. SPBU 54.856.03 Km 3, Kelurahan Benpasi.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S. Tr. K., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjamin perlindungan konsumen sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

 “Pengujian dilakukan menggunakan gelas ukur berkapasitas satu liter untuk menguji ketepatan takaran pada nozzle dispenser Pertalite dan Solar. Sementara uji kualitas BBM dilakukan secara visual dengan metode uji kejernihan dan warna,” jelas IPTU Rizaldi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pengisian BBM di tiga SPBU tersebut masih dalam batas normal, dan kualitas BBM memenuhi standar yang berlaku sesuai dengan ketentuan teknis dari Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut, IPTU Rizaldi menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam hal pengurangan takaran atau manipulasi kualitas BBM, maka dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak dua miliar rupiah,” tegasnya.

Dengan kegiatan ini, Polres TTU berharap seluruh SPBU di wilayah hukumnya dapat terus menjaga standar pelayanan, kualitas, dan takaran BBM sehingga masyarakat memperoleh haknya secara adil dan sesuai ketentuan.**wm**