Polres TTU Tindaklanjuti Temuan Ikan Berformalin di Pasar
Polres Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat menindaklanjuti temuan ikan berformalin di pasar tradisional setelah hasil uji laboratorium menunjukkan sebagian besar sampel positif mengandung formalin. Langkah kepolisian tidak hanya fokus pada proses hukum melalui penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pelibatan ahli, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya formalin. Kapolres TTU menegaskan bahwa upaya ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah terulangnya praktik ilegal tersebut. Dengan dukungan regulasi yang jelas, Polres TTU berkomitmen menindak tegas pelaku serta meningkatkan kesadaran publik terhadap pangan aman dan sehat.

Tribratanewsttu; Kefamenanu (18/9/2025) – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) bergerak cepat setelah hasil pemeriksaan laboratorium menemukan ikan berformalin dijual di pasar tradisional.
Pada 29 Agustus 2025, Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kementerian Kesehatan Kupang merilis hasil uji sampel sesuai Surat Nomor: SR.01.05/B.XII.3/705/2025. Dari lima sampel ikan di pedagang pasar, seluruhnya positif mengandung formalin. Sementara itu, dari lima sampel di pedagang eceran, empat di antaranya juga positif.
Temuan ini menunjukkan adanya praktik penggunaan formalin secara ilegal pada bahan pangan yang diperjualbelikan kepada masyarakat. Formalin, yang biasa digunakan untuk mengawetkan mayat dan bahan industri, jelas dilarang untuk konsumsi.
"Hasil pemeriksaan sampel ikan khususnya ikan kombong dari lima pedagang 95% mengandung formalin. Kami berharap para pedagang segera menghentikan penjualan ikan berformalin karena akan sangat berbahaya bagi warga yang mengonsumsi" ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten TTU, Robertus Tjeunfin, S.Kep.Ns. MPH.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres TTU langsung melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk pedagang yang diduga menjual ikan berformalin, salah satunya bernama Juventus Lomi. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga melibatkan saksi ahli terkait dampak penggunaan formalin terhadap kesehatan.
Selain itu, Polres TTU menggandeng pemerintah daerah dan Dinas Perdagangan untuk melakukan pemantauan di lapangan. Sosialisasi bahaya formalin disampaikan kepada masyarakat, baik secara langsung di pasar maupun melalui media sosial dan media daring.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan langkah cepat ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
“Selain proses hukum, kami gencarkan edukasi agar masyarakat lebih waspada. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan indikasi penggunaan formalin atau bahan berbahaya lain pada makanan,” kata Kapolres.
Dilansir dari berita Badan Pengelola Obat dan Makanan (Badan POM), ciri-ciri pangan yang kerap dicampur formalin. Misalnya, tahu terasa kenyal dan awet, mie basah tidak cepat basi, ayam potong berwarna putih bersih dan tidak mudah busuk, serta ikan segar yang insangnya merah tua tetapi justru awet dalam waktu lama.
Dampak formalin terhadap kesehatan sangat berbahaya. Dalam jangka pendek bisa menimbulkan mual, muntah, iritasi, hingga pusing. Jika dikonsumsi terus-menerus, formalin dapat menyebabkan kerusakan organ, kanker, bahkan gangguan saraf. https://www.pom.go.id/berita/formalin
Penggunaan formalin pada makanan tergolong tindak pidana. Aturan hukumnya jelas:
- UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136: pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
- UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62: pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
- Permenkes RI Nomor 1168/Menkes/Per/X/1999: formalin tidak termasuk dalam daftar bahan tambahan pangan yang diizinkan.
- KUHP Pasal 204 ayat (1): menjual barang yang membahayakan kesehatan dapat dipidana hingga 15 tahun penjara.
Dengan aturan yang ketat, Polres TTU memastikan kasus ini akan ditangani serius agar praktik serupa tidak terulang.
Upaya yang dilakukan Polres TTU bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya pangan berformalin. Tindakan tegas diikuti edukasi diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus menekan praktik curang dalam perdagangan pangan.**wm**