Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Online, Dorong Pengawasan Publik dan Transparansi

Melalui layanan Yanduan Propam Polri Online yang didukung dengan sosialisasi aktif melalui pemasangan banner dan spanduk di ruang-ruang pelayanan kepolisian, Polri mendorong keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kinerja personel. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Propam Polri untuk menghadirkan institusi yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Propam Polri Buka Layanan Pengaduan Online, Dorong Pengawasan Publik dan Transparansi
Pemasangan Banner Yanduan Propam Polri di ruang pelayanan Polres TTU (Selasa, 3/2/26) Dok Humas

Tribratanewsttu; Kefamenanu (3/2/2026) - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menyediakan layanan Pengaduan Propam Polri Online (Yanduan Propam) sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Layanan ini dapat diakses dengan memindai barcode resmi atau melalui laman www.yanduan.propam.polri.go.id.

Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung tanpa harus datang ke kantor kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh Propam sesuai dengan wilayah hukum masing-masing. Polri juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyediakan fitur pemantauan perkembangan laporan secara daring.

Selain layanan berbasis digital, Propam Polres Timor Tengah Utara (TTU) juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dengan memasang banner dan spanduk layanan pengaduan di sejumlah lokasi strategis. 

Media informasi tersebut dipasang di ruang-ruang pelayanan kepolisian, seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ruang pelayanan SIM, ruang pelayanan SKCK, hingga ruang pelayanan publik lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Kapolres Timor Tengah Utara AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Propam IPTU Emanuel Maure, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan agar masyarakat mengetahui haknya untuk menyampaikan pengaduan serta memahami mekanisme pelaporan yang benar.

“Melalui pemasangan banner dan spanduk ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan mudah diakses terkait layanan pengaduan Propam. Pengaduan masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku dan kinerja personel Polri,” ujar IPTU Emanuel.

Ia menjelaskan, secara hukum tugas Propam Polri berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan fungsi pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik anggota Polri. Ketentuan tersebut diperkuat dengan peraturan internal Polri terkait penegakan kode etik dan penanganan pengaduan masyarakat.

Dari sisi sosial, kehadiran Yanduan Propam Polri Online yang disertai sosialisasi langsung melalui media visual dinilai sebagai upaya membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan kepolisian, tetapi juga berperan sebagai bagian dari mekanisme kontrol sosial yang mendorong akuntabilitas institusi.

Menurut IPTU Emanuel, Polri menyadari bahwa kepercayaan publik tidak dibangun semata-mata melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui keterbukaan informasi dan kesediaan institusi untuk diawasi. 

“Pengawasan masyarakat menjadi energi positif bagi Polri untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.

Melalui layanan pengaduan berbasis digital Polri khususnya Polres TTU menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun praktik koruptif di internal institusi, sekaligus mendorong terwujudnya kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.(wm)**