Unit Tipiter Amankan Ratusan Liter BBM beserta Tersangka
Tribratanewsttu.com –Satuan Reskrim Unit Tipiter telah menahan satu orang tersangka berinisial AA (15) dalam kasus penyelundupan ratusan liter BBM di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Jumat (13/3/2020).
Kapolres TTU AKBP. Nelson Filipe Dias Quintas,S.I.K menuturkan AA yang merupakan warga Desa Banain A, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU tersebut ditangkap di lokasi kejadian di sekitar Gunung Putih/Naijamuti tepatnya di sekitar belakang kantor Camat Bikomi Utara.
" Personil Pospol Napan bersama TNI menangkap satu orang tersangka dalam kasus penyelundupan yang mana tersangka itu berada di lokasi kejadian ," kata Kapolres TTU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka AA, setengah ton lebih BBM tersebut milik seorang perempuan bernama Viktoria Eka (50).
Bedasarkan keterangan tersangka AA pula bahwa dirinya bersama dengan enam rekannya diupah sebesar Rp. 25.000 untuk sekali angkut dengan cara dipikul dari rumah Viktoria Eko menuju lokasi penyelundupan Gunung Putih/Naijamuti.
" Seluruh BBM jenis bensin dan Solar yang telah diamankan adalah milik itu milik Viktoria Eko. AA dan enam tersangka lainnya disuru pikul melalui jalan tikus, dan untuk sekali jalan diupah sebesar Rp. 25 ribu," jelasnya.
AKBP Nelson menambahkan, setelah mengamankan BBM, ratusan liter barang bukti tersebut sempat diamankan di Pos Pol Napan. Namun keesokan harinya, ratusan liter BBM tersebut langsung diamankan ke Mapolres TTU untuk diproaes lebih lanjut.