Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan Tersangka Curanmor di Alfamart KM 4 kefamenanu

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, NTT – Unit Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Alfamart KM 4 jurusan Kupang, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/IV/2025/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, tanggal 14 April 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial FF, laki-laki, usia 22 tahun, berprofesi sebagai petani, dan beralamat di Desa Fatunisuan, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 (satu) unit sepeda motor merek Jupiter berwarna merah-hitam dengan nomor rangka: MH3UE1120RJ29955 dan nomor mesin: E3R5E-0442473.
* 1 (satu) buah helm merek INK berwarna hitam.
* 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam.
* 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat.
* Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
"Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Subdit I Unit Pidum Satreskrim Polres TTU Brigpol Riki Meruk, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote S.I.K.,M.M. mengapresiasi kinerja Tim Buser Satreskrim Polres TTU yang telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini dalam waktu singkat.
"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres TTU," tutup Kapolres TTU.