Polres TTU Tangkap Dua DPO Spesialis Curnak, Satu Masih Buron
Tribratanewsttu.com- Malam itu, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 21.00 wita tim Buser Polres TTU mendapatkan informasi bahwa satu orang buron tersangka pelaku pencurian ternak (Curnak), David Ahoinai berada di kediaman saudaranya, Timoteus Ahoinai di Desa Oabikase, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober langsung bergerak menuju TKP. Suasana malam itu teduh dan sepi. Saat melakukan penggeledahan, David Ahoinai tengah bersembunyi di salah satu kamar. Rumah milik Timoteus Ahoinai, sudah dikepung.
Saat melakukan penangkapan, sang spesialis 'panjang tangan' ini sempat berontak ingin melarikan diri. Tak tanggung-tanggung, tim Buser akhirnya melakukan tindakan tegas terukur hingga berhasil diborgol.
"Tersangka David yang selama ini masuk dalam DPO kemudian dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan Medis," kisah Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober kepada wartawan.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Wewewa Barat, Polres Sumba Barat Daya ini menjelaskan, berselang satu hari kemudian, pada Rabu (15/6/2022) unit Buser Polres TTU kembali membekuk terduga pelaku satunya lagi, yakni Dominikus Fina Tbelak.
Kali ini, Dominikus ditangkap pada sore hari sekira pukul 16.00 wita di kediamannya di Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU.
Penangkapan terhadap Dominikus, kata Iptu Fernando Oktober, berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka David Ahoinai sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 043 / II / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Februari 2022. Dominikus telah diserahkan ke Penyidik Tipidum Polres TTU.
"Kasus ini sudah sejak bulan Februari (2022) lalu saat marak-maraknya pencurian ternak itu. Jadi ada indikasi keterlibatan mereka. Setelah kita cari sekitar 4 bulan akhirnya ketemu juga," ujarnya.
Disinggung apakah masih ada terduga pelaku lainya, Iptu Fernando Oktober menjelaskan, satu orang lainya yang adalah residivis masih dalam status buron. "Ya, satu orang masih buron. Dia residivis pencurian Sapi. Mereka ini kan jaringan. Yang buron ini adalah bos mereka. Yang kita ketahui mereka baru dua kali (Mencuri Sapi) tapi masih pengembangan," jelasnya.
Untuk diketahui, dua orang terduga spesial pencurian ternak ini telah dilaporkan warga pada awal Februari 2022 dengan Laporan Polisi : LP / B / 043 / II / 2022 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 01 Februari 2022 lalu. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani