Kapolsek Miomaffo Barat Berikan Materi Pencegahan KDRT Bagi Calon Pengantin di Paroki St. Maria Diangkat ke Surga - Eban Miomaffo Barat

Kapolsek Miomaffo Barat Berikan Materi Pencegahan KDRT Bagi Calon Pengantin di Paroki St. Maria Diangkat ke Surga - Eban Miomaffo Barat
Kapolsek Miomaffo Barat tengah memberikan materi KDRT kepada 61 pasangan calon pengantin di St. Maria Diangkat ke Surga - Eban Miomaffo Barat

Tribratanewsttu.com. Eban, TTU – Dalam upaya menekan angka Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan menciptakan keluarga yang harmonis dan bebas dari kekerasan, Kapolsek Miomaffo Barat, Ipda Paulus Naif S.H., memberikan materi pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada 61 pasangan calon pengantin di Aula Paroki St. Maria Diangkat ke Surga - Eban, pada hari Minggu, 1 Juni 2025, pukul 12.00 WITA.

Acara yang dihadiri oleh calon suami istri yang belum menerima Sakramen Pernikahan Katolik, baik dari stasi-stasi kecil maupun stasi pusat Paroki.

Dalam materinya, Ipda Paulus Naif S.H. menekankan beberapa poin penting:

 Pentingnya Menghindari KDRT: Ia mengingatkan 61 pasangan yang mengikuti kursus pernikahan ini agar tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga karena akan merugikan diri sendiri dan keutuhan keluarga.

 Upaya Pencegahan oleh Kepolisian: Pihak kepolisian secara aktif melakukan upaya pencegahan terhadap KDRT, yang sering kali melibatkan kekerasan suami terhadap istri, atau sebaliknya, bahkan terhadap anak-anak.

Bentuk-bentuk Kekerasan: KDRT dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk, meliputi kekerasan fisik (misalnya memukul atau menendang) dan kekerasan psikis. Kekerasan psikis adalah tindakan yang bertujuan merendahkan citra perempuan melalui kata-kata atau perbuatan yang menekan emosi korban, seperti ucapan menyakitkan, kata-kata kotor, bentakan, hinaan, dan ancaman.

Dasar Hukum KDRT: Aturan mengenai KDRT tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Undang-undang ini mengatur ancaman hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan dampak dari kekerasan yang dilakukan. Oleh karena itu, Kapolsek mengimbau para pasangan yang akan menikah untuk selalu menjaga keharmonisan dalam rumah tangga dan menghindari hal-hal yang dapat merugikan keutuhan rumah tangga.

Komunikasi yang Baik: Ia juga menekankan pentingnya menjaga keluarga dari segala tindakan kriminal, termasuk KDRT, karena hal tersebut merugikan diri sendiri. Intinya, komunikasi yang baik dengan pasangan menjadi kunci untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam berkeluarga.

Di akhir sesi, Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada pihak Paroki St. Maria Diangkat ke Surga - Eban yang telah memberikan waktu dan tempat untuk menyampaikan sosialisasi serta imbauan Kamtibmas. "Kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan semua pihak. Mari kita jaga situasi dan kondisi di Kecamatan Miomaffo Barat ini agar tetap kondusif," ujarnya.

Kegiatan penyampaian materi ini berakhir pada pukul 12.30 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.