Wujudkan Kepastian Hukum, Polres TTU Resmi Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke Kejaksaan
Kepolisian Resor Timor Tengah Utara kembali menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sekaligus penegak hukum yang berintegritas.
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu,—Pada hari Senin, 25/05/2026, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres TTU secara resmi melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau yang secara prosedural dikenal sebagai pelimpahan Tahap II.
Langkah krusial ini dilakukan terhadap tersangka atas nama RB alias RONI, seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana berat berupa "Persetubuhan terhadap Anak". Kasus memilukan ini pertama kali dilaporkan secara resmi pada tanggal 01 Desember 2025 lalu. Sejak laporan tersebut diterima, personil Unit PPA Satreskrim Polres TTU bergerak cepat, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara mendalam, objektif, dan terukur demi memberikan keadilan bagi korban yang masih di bawah umur.
Pelaksanaan pelimpahan Tahap II ini didasarkan pada keputusan Kejaksaan Negeri TTU yang menetapkan bahwa berkas perkara hasil penyidikan oleh kepolisian telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 05 Mei 2026. Keberhasilan penyelesaian berkas perkara ini menjadi bukti autentik atas dedikasi, kapabilitas, dan kerja keras para personil Satreskrim Polres TTU dalam mengurai alat bukti guna menghadirkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Tersangka RB alias RONI dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Penegakan pasal ini mencerminkan ketegasan negara melalui institusi POLRI untuk memberikan efek jera yang maksimal terhadap para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Kendati dihadapkan pada dakwaan pidana yang serius, Polres TTU tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan memastikan seluruh hak-hak tersangka terpenuhi secara utuh sepanjang proses hukum berlangsung. Saat diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka RB didampingi secara melekat oleh tim penasihat hukumnya yang terdiri dari dua advokat profesional, yaitu Isakh Benyamin Manubulu, S.H., M.M., dan Wandelina Asa, S.H.

Selain jaminan pendampingan hukum, Unit PPA Satreskrim Polres TTU juga memastikan kondisi fisik dan psikologis tersangka dalam keadaan prima. Berdasarkan pemeriksaan medis yang valid sebelum proses pelimpahan, tersangka dinyatakan dalam kondisi yang sangat sehat, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga seluruh proses penyerahan administrasi dan fisik di hadapan jaksa penuntut umum berjalan lancar tanpa kendala.
Keberhasilan pelimpahan perkara ini tidak lepas dari hubungan tata cara kerja dan sinergitas yang harmonis antara Unit PPA Satreskrim Polres TTU dengan pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. Koordinasi yang intensif sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga terbitnya status P21 membuktikan bahwa kedua lembaga penegak hukum ini memiliki visi dan semangat yang sama dalam memberantas kejahatan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum bumi Biinmafo.
Merespons keberhasilan pelimpahan kasus ini, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., memberikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Satreskrim. Sembari memberikan pujian, beliau juga memberikan penekanan yang sangat tegas dan mendalam terkait standar operasional institusi ke depan.
"Saya mengapresiasi kerja keras personil yang telah menuntaskan penyidikan ini hingga dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Namun, saya tegaskan kembali kepada seluruh jajaran Polres TTU, khususnya para penyidik, untuk selalu mengedepankan kerja yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kita tidak boleh berkompromi dengan tindak pidana yang merusak masa depan generasi bangsa, terutama anak-anak. Pastikan setiap penanganan perkara dilakukan dengan ketelitian tinggi, menghormati hak asasi manusia, dan mengutamakan rasa keadilan masyarakat. Sinergitas dengan instansi penegak hukum lain, seperti Kejaksaan, harus terus dirawat dan diperkuat demi tegaknya supremasi hukum yang bersih di wilayah Timor Tengah Utara," tegas AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M.
Dengan diserahkannya tersangka RB alias RONI beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTU, maka kewenangan penanganan perkara kini beralih ke pihak penuntut umum untuk selanjutnya dipersiapkan menuju meja persidangan. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bagi publik bahwa Polres TTU tidak akan pernah lelah berada di garis depan dalam menegakkan hukum secara profesional demi kedamaian dan ketertiban masyarakat.


