Tahap Dua Kasus KDRT; Penyidik PPA Polres TTU Serahkan Tersangka YS dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Tahap Dua Kasus KDRT; Penyidik PPA Polres TTU Serahkan Tersangka YS dan Barang Bukti ke Kejaksaan
Foto Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Jefry Dwi Silaban, S.Tr. K

tribratanewsttu.com – Kefamenanu; Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dalam perkara pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atas nama tersangka YS alias "Ose" kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Rabu (11/12/2024). Penyerahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap (P-21).

Kapolres TTU melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Iptu Jefry Dwi Silaban menjelaskan; penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan dari Kejari TTU bertanggal 6 Desember 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan terhadap perkara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah dinyatakan lengkap.

"Menindaklanjuti surat P-21 dari Kejaksaan Negeri TTU, hari ini kami menyerahkan tersangka atas nama YS alias 'Ose' beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Iptu Jefry.

Dalam proses penyerahan tahap dua ini, pihak Unit PPA memastikan seluruh dokumen, tersangka, dan barang bukti yang relevan telah diserahkan secara lengkap sesuai ketentuan hukum, termasuk sejumlah alat bukti dalam tindak pidana KDRT tersebut.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan istri tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak kekerasan fisik terhadap korban di lingkungan rumah tangga. Tindakan ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis. Penyidik Polres TTU telah berupaya menangani kasus tersebut, dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi yang relevan hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

Dengan penyerahan tahap dua ini, proses hukum terhadap tersangka "Ose" akan memasuki tahap penuntutan di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri TTU. "Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban," tambah Iptu Jefry.

Kasus KDRT ini menjadi salah satu perhatian serius Polres TTU dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan di wilayah hukum TTU. Kapolres  menegaskan; Polres TTU serius dalam menangani kasus-kasus serupa melalui penegakan hukum yang  profesional guna memberikan rasa aman kepada masyarakat dan juga efek jera bagi para pelaku KDRT.