Penemuan Mayat di Desa Eban, Wakapolres TTU Pimpin Anggota Lakukan Langkah Kepolisian
Tribratanewsttu.com - Kejadian penemuan mayat terjadi di Desa Eban, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, Selasa (5/3/2024). Atas kejadian tersebut, Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, S.H., M.H memimpin anggota untuk turun langsung ke lokasi guna melakukan langkah-langkah Kepolisian.
Dalam penemuan yang terjadi sekira pukul 12.30 wita tersebut, diketahui sosok mayat dikenali atas nama Alexander Banu (49) di lolok (kali kecil) di belakang rumah korban. Korban ditemukan tergeletak di kali kecil oleh ipar korban, Kornelia Nofu. Kemudian berteriak memanggil keluarga dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Miomaffo Berat.
Berdasarkan keterangan saksi, Kornelia Nofu (67) yang merupakan Ipar korban, bahwa pada hari selasa tanggal 5 Maret 2024 jam 12.30 wita saat hendak ke kebun melewati lolok, dirinya melihat korban sementara tergeletak di dalam kali kecil (lolok). Kaget dan langsung berteriak meminta tolong ke keluarga.
Sementara berdasarkan keterangan saksi lainya, Edigius Naben (47) yang merupakan adik sepupu korban, bahwa saat itu dirinya sedang berada di kebun dan mendengar teriakan minta tolong. Saat menghampiri suara tersebut, dia melihat korban sementara tergeletak di dalam kali kecil (lolok). Atas kejadian tersebut dia menyuruh keluarga besar menunggu di pinggir kali dan keluarga lainnya pergi melapor ke kantor Polsek Miomaffo Barat. Sekitar jam 12.50 wita pihak Polsek Miomaffo Barat dan Polres TTU tiba di TKP dan langsung olah TKP.
Kali kecil (lolok) di belakang rumah korban lokasi TKP berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban. Adapun hasil olah TKP, kondisi mayat dalam posisi tidur terlentang di Dalam Kali kecil (lolok) di belakang rumah korban dengan jarak kali kecil (lolok) dengan rumah korban yakni 500 meter.
Korban menggunakan pakaian jaket hitam pada belakang jaket di bagian punggung terdapat warna merah bergaris putih dan celana jeans warna hitam pendek. Hari Selasa tanggal 5 Maret 2024 sekitar jam 15.10 wita ,mayat berhasil di evakuasi dari Kali kecil (lolok) menuju rumah korban di Eban, RT / RW. 019/006, Desa Eban, Kec. Miomaffo Barat, Kab. TTU.
Sebagai Analisa, pada saat olah TKP tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau kejanggalan terhadap tubuh korban. Korban kemudian dibawah ke Puskesmas Eban untuk dilakukan visum luar menggunakan mobil Wakapolres TTU dan Patroli Polsek Miomaffo Barat bersama anggota Polres TTU dan anggota polsek Miobar yang dipimpin Wakapolres TTU dan Kapolsek Miomaffo Barat.
Langkah - langkah Kepolisian yang dilakukan, yakni mendatangi TKP, melakukan olah TKP, Pulbaket, mengevakuasi korban ke rumah duka dan dibawa ke Puskesmas Eban untuk dilakukan Visum serta membuat Laporan.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.