Satlantas Polres TTU Bersama Instansi Terkait Tertibkan Administrasi Kendaraan di Terminal Tipe B Kefamenanu

Satlantas Polres TTU Bersama Instansi Terkait Tertibkan Administrasi Kendaraan di Terminal Tipe B Kefamenanu

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Upaya mewujudkan ketertiban, keselamatan dan keamanan berlalu lintas terus dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi yang menyentuh langsung masyarakat.

Pada Selasa, 29 September 2026, pukul 09.00 WITA, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres TTU bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten TTU, Kepala UPTD Provinsi beserta staf serta Dinas Perhubungan Kabupaten TTU melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi tertib administrasi kendaraan di Terminal Tipe B Kota Kefamenanu.

Kegiatan tersebut menyasar para pengemudi, khususnya sopir mobil angkutan kota (angkot), yang sedang berada maupun melakukan aktivitas di kawasan terminal. Kehadiran petugas tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga menjadi ruang dialog langsung antara kepolisian, instansi terkait dan para pengemudi mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Dengan pendekatan yang humanis, personel Unit Kamsel menyampaikan edukasi agar para sopir angkot melengkapi seluruh administrasi kendaraan yang digunakan serta memastikan kendaraan yang beroperasi memiliki tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor yang terpasang sebagaimana mestinya.

Petugas juga mengingatkan para pengemudi agar senantiasa memperhatikan kelengkapan dan keabsahan dokumen kendaraan. Hal tersebut merupakan bagian penting dalam menciptakan ketertiban administrasi sekaligus memberikan kepastian bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selain aspek administrasi, sosialisasi juga diarahkan pada perilaku pengemudi ketika berada di jalan. Para sopir angkot dihimbau untuk memperhatikan kapasitas muatan kendaraan demi menjaga keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Petugas turut mengingatkan agar para pengemudi tidak terlibat pertengkaran atau perkelahian dengan sesama sopir angkot, khususnya ketika mencari atau menaikkan penumpang. Persaingan dalam mendapatkan penumpang diharapkan tetap dilakukan secara sehat dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban di kawasan Kota Kefamenanu.

Dalam kesempatan tersebut, Unit Kamsel juga memberikan penekanan mengenai larangan mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi alkohol. Para sopir diingatkan untuk tidak mengemudi sambil menerima atau menggunakan telepon genggam karena dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Para pengemudi juga dihimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, marka jalan serta ketentuan lainnya selama menjalankan aktivitas. Kepatuhan tersebut bukan semata-mata untuk menghindari pelanggaran, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pengemudi dalam melindungi diri sendiri, penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres TTU menegaskan bahwa tugas kepolisian di bidang lalu lintas tidak hanya dilaksanakan melalui penindakan, tetapi juga melalui upaya preemtif dan preventif berupa edukasi, sosialisasi dan komunikasi langsung dengan masyarakat.

Pendekatan humanis menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran berlalu lintas. Petugas hadir untuk mendengar, memberikan pemahaman dan mengajak masyarakat menjadi bagian dari terciptanya budaya tertib berlalu lintas.

Kegiatan bersama lintas instansi di Terminal Tipe B Kefamenanu tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi angkot untuk tertib administrasi, tertib berlalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban bersama, sehingga aktivitas transportasi masyarakat di Kota Kefamenanu dapat berlangsung dengan aman, tertib dan nyaman.

Satlantas Polres TTU juga mengajak seluruh pengemudi angkutan umum untuk menjadikan keselamatan sebagai tanggung jawab bersama, karena setiap perjalanan yang aman berawal dari pengemudi yang tertib, kendaraan yang laik dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.