Terkait Pemberitaan: “Ultimatum 48 Jam!! Forum Wartawan NTT Desak Kapolda Evaluasi Kapolres TTU” ; Polres TTU Tegaskan Penanganan Laporan Berjalan Sesuai Prosedur, Bukan Bentuk Pembungkaman Pers.
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu, 23 September 2026 — Menyikapi pemberitaan yang beredar di sejumlah platform daring, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menyampaikan penjelasan resmi terkait penanganan laporan yang sedang berjalan di Polres TTU.
Mekanisme Sengketa Telah Ditempuh di Dewan Pers.
Kapolres menegaskan, tindakan yang dilakukan Kepolisian adalah tindak lanjut atas laporan masyarakat dan berjalan sesuai tahapan perkara serta ketentuan hukum yang berlaku. Penerimaan laporan ini bukan bentuk pembungkaman terhadap pers maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik.
Berikut kronologisnya:
* 20 Juli 2026 — Pihak yang bersangkutan mengadukan persoalan sengketa pemberitaan kepada Dewan Pers
* 11 Agustus 2026 — Pihak yang bersangkutan menerima surat balasan Dewan Pers
* 14 Agustus 2026 — Pihak yang bersangkutan mengajukan kembali pengaduan terkait pelaksanaan Hak Jawab
* 1 September 2026 — Dewan Pers menerbitkan surat terkait sengketa pelaksanaan Hak Jawab
* 7 September 2026 — Pihak yang bersangkutan melaporkan perkara tersebut ke Polres TTU
"Artinya, mekanisme penyelesaian sengketa pers telah ditempuh terlebih dahulu. Setelah adanya surat Dewan Pers tanggal 1 September 2026, barulah laporan polisi dibuat pada 7 September 2026. Polres TTU menerima dan menindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan," tegas Kapolres.
Penerimaan laporan bukan berarti Polres mengabaikan mekanisme Dewan Pers maupun mengambil alih kewenangannya. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat memiliki jalur penanganan tersendiri sesuai hukum yang berlaku.
"Kami menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers. Di saat yang sama, Polri berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan."
Kepolisian memberikan kedudukan yang sama kepada setiap warga negara di hadapan hukum, tanpa membedakan status, jabatan, pangkat, maupun kedudukan.
"Kami tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah hanya karena adanya laporan. Laporan harus diproses melalui penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana. Jika tidak ditemukan unsur pidana, laporan gugur demi hukum dan kami keluarkan SP3. Jika ditemukan unsur pidana, proses dilanjutkan sesuai aturan," jelasnya.
Terkait Perkembangan Penanganan
Hingga saat ini telah dilakukan:
* Pemeriksaan keterangan terhadap 3 orang saksi
* Pengiriman SP2HP kepada pelapor
* Pengiriman undangan klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi salah satu media online serta pihak terlapor
* Pengamanan barang bukti perkara
Untuk tahap selanjutnya:
* Mengambil keterangan Pimpinan Redaksi salah satu Media Online dan pihak terlapor
* Berkoordinasi serta meminta keterangan dari Dewan Pers
* Melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan para pihak, barang bukti, dan fakta yang diperoleh
Kapolres menegaskan, proses hukum ini bukan untuk membungkam kebebasan pers. Seluruh pihak berhak memperoleh perlindungan hukum dan menyampaikan keberatan melalui jalur yang sah. Penilaian apakah suatu perkara masuk ranah sengketa pers atau perkara pidana didasarkan pada fakta dan ketentuan yang berlaku.
"Kami memohon kepercayaan masyarakat TTU agar kami dapat menangani perkara ini secara profesional, proporsional, akuntabel, dan transparan. Pelapor maupun terlapor kedudukannya sama di hadapan hukum. Proses berjalan berdasarkan fakta, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu."
Kapolres mengimbau pelapor, terlapor, insan pers, serta seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum dan menjaga situasi kondusif serta memberikan kesempatan kepada penyidik menyelesaikan perkara secara objektif.
"Percayakan penanganan masalah ini kepada Polres TTU. Kami hadir untuk memastikan setiap laporan ditangani secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas AKBP Eliana Papote.


