Polres TTU Kawal Perdagangan Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Tribratanewsttu.com- Anggota Satuan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus pengawalan kegiatan perdagangan minyak goreng curah bersubsidi, Sabtu (14/5/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pagi hari pukul 09.00 wita tersebut bertempat di kediaman H. Hamsah, salah seorang pengusaha di Kota Kefamenanu yang beralamat di jalan El-Tari, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh unit Tipiter Polres TTU tersebut cukup antusias diikuti oleh warga khususnya para pengusaha warung. Persyaratan untuk konsumen hanya dapat membeli 5 liter minyak goreng curah. Harus menunjukan KTP. Sedangkan bagi konsumen yang membeli untuk kepentingan warung, wajib menunjukan KTP, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
Kasubag Humas Polres TTU, Iptu I Ketut Suta menjelaskan, jumlah minyak goreng tersebut sebanyak 50 drum subsidi pemerintah. Minyak goreng tersebut, diperoleh dari Distributor PT. Perusahan Perdagangan Indonesia Cabang Kupang dengan nomor rekomendasi : Perindang.800/706/BPP/IV/2022, tgl 28 April 2022, yang menyalurkan Minyak Goreng Curah untuk masyarakat NTT.
Penyaluran atau penjualan kepada masyarakat dengan harga subsidi yakni Rp. 14.000,- per. Kegiatan penjualan telah dilaporkan kepada Dinas Perdagangan kabupaten TTU melalui Kabid Perdagangan STEFANUS OEFOS, S.Sos. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.