Penertiban PKL di Sekitar Pasar Baru Kefamenanu, Polres TTU Dukung Kebijakan Pemda
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Pasar Baru Kefamenanu merupakan langkah sinergis antara Pemda TTU, TNI, dan Polres TTU dalam menata kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman. Polres TTU berperan aktif dalam pengamanan kegiatan tersebut sebagai wujud pelaksanaan tugas pokok kepolisian dalam memelihara kamtibmas. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ketertiban ruang publik, kelancaran lalu lintas, dan peningkatan kenyamanan warga dalam beraktivitas di lingkungan pasar.

Tribratanewsttu; Kefamenanu, (13/10/2025) — Situasi arus lalulintas sekitar area Pasar Baru Kefamenanu terlihat tertib dan lancar setelah dilakukan operasi penertiban Pedagang kaki Lima (PKL) oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan ini melibatkan Kepolisian Resor (Polres) dan Komando Distrik Militer (Kodim) 16/18 TTU, Senin (13/10).
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas, menjamin kenyamanan dan keamanan masyarakat, menata kembali fungsi ruang publik, serta meningkatkan kebersihan dan keindahan lingkungan pasar.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten TTU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur tata kelola pemanfaatan ruang publik agar tidak mengganggu kepentingan umum.
Kepala Bantuan Operasional (KBO) Polres TTU, IPTU Matheus Neno, menjelaskan bahwa kehadiran personel Polres TTU di lapangan merupakan bagian dari dukungan kepolisian terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Kami mendukung setiap kebijakan pemerintah daerah yang bertujuan menata wilayah dan meningkatkan kenyamanan masyarakat dengan melakukan pengamanan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujar IPTU Matheus Neno.
Keterlibatan Polres TTU dalam kegiatan ini juga sejalan dengan tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah seorang pengunjung Pasar Baru Kefamenanu, Anis, turut mengapresiasi langkah penertiban tersebut.
“Sering terjadi kemacetan bahkan pertengkaran antarpengunjung karena pedagang ada di kiri kanan jalan. Dengan adanya penertiban ini, suasana di pasar mulai lancar,” ungkapnya.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah daerah, TNI, dan Polri, diharapkan aktivitas pasar dapat berlangsung lebih teratur, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menumbuhkan kesadaran pedagang untuk menempati lokasi yang telah disediakan secara resmi.**wm**