Ciptakan Zero Kriminalitas, Bripka Rimson Panjaitan Tegaskan Miras Adalah Pemicu Utama Gangguan Kamtibmas
Tribratanewsttu.com, Timor Tengah Utara – Bhabinkamtibmas Desa Manamas, Bripka Rimson Panjaitan, gencar melaksanakan sosialisasi penertiban dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan minuman keras (Miras) kepada warga binaannya. Kegiatan yang dipusatkan di Balai Desa Manamas, Kecamatan Naibonat, pada Rabu, 9 Juli 2025, ini menekankan pada konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran.
Dalam penyampaiannya, Bripka Rimson Panjaitan secara tegas menyebutkan data dan fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa mayoritas kasus kriminalitas, mulai dari perkelahian antarwarga, penganiayaan, hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), berawal dari konsumsi Miras. Oleh karena itu, langkah preventif harus dilakukan dengan penegakan aturan yang ketat.
"Miras bukanlah budaya yang bisa ditoleransi jika sudah mengganggu ketertiban umum. Setiap tindakan yang diakibatkan oleh pengaruh alkohol, sekecil apapun itu, dapat dijerat pasal pidana. Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku yang menciptakan kegaduhan," ujar Bripka Panjaitan.
Beliau juga mengingatkan, bagi pihak-pihak yang kedapatan memproduksi atau menjual Miras secara ilegal tanpa izin, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Bripka Rimson mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para perangkat desa, untuk berperan sebagai mata dan telinga kepolisian.
"Jika ada informasi mengenai tempat penjualan Miras ilegal yang meresahkan, segera laporkan kepada kami. Kami butuh peran aktif warga untuk memutus rantai peredaran ini. Tujuannya satu: agar Desa Manamas benar-benar menjadi wilayah yang aman, damai, dan bebas dari kriminalitas," pungkasnya, menutup sesi dengan harapan terwujudnya kesadaran kolektif dalam menjaga Kamtibmas.


