Sidak Harga Minyak Goreng, IPTU Rizaldi Haris Ingatkan Pedagang Tidak Lakukan Penimbunan
Pengawasan pasar melalui Satgas Saber Harga menjadi langkah penting untuk memastikan distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan tepat sasaran serta menjaga harga tetap sesuai ketentuan pemerintah selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
Tribratanewsttu.com; Kefamenanu - Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Harga melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga dan distribusi minyak goreng di kawasan Pasar Baru Kefamenanu, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama unsur Satgas Saber Harga yang terdiri dari Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, serta Perum Badan Urusan Logistik (Bulog).
Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengecekan harga sejumlah komoditas bahan pokok sekaligus memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi jenis Minyak Kita di tingkat pedagang. Selain itu, Bulog juga menyalurkan minyak goreng tersebut kepada kios dan toko di sekitar pasar untuk memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat.
Minyak goreng yang disalurkan dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni sebesar Rp15.700 per liter. Penetapan harga tersebut menjadi acuan bagi para pelaku usaha agar tidak menjual di atas ketentuan.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, IPTU Rizaldi Haris, mengatakan bahwa sidak pasar ini merupakan bagian dari upaya pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok, khususnya selama bulan Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Menurut IPTU Rizaldi, pengawasan distribusi minyak goreng perlu dilakukan secara langsung di lapangan guna memastikan barang tersebut benar-benar tersedia dan dijual sesuai aturan.
“Kami mengingatkan para pedagang agar tidak melakukan penimbunan maupun menaikkan harga di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Minyak goreng bersubsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat sehingga harus dijual sesuai HET,” kata IPTU Rizaldi.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Satgas Saber Harga akan terus melakukan pemantauan di pasar-pasar guna mencegah praktik penimbunan, distribusi yang tidak tepat sasaran, maupun permainan harga yang dapat merugikan masyarakat.
Langkah pengawasan tersebut juga merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam mengendalikan inflasi daerah serta menjaga ketersediaan bahan pokok selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.
Dengan adanya sidak pasar tersebut, diharapkan distribusi minyak goreng bersubsidi tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang stabil.***


