Bunuh Istri Lalu Dibakar, Polsek Bisel Limpahkan Tersangka Ke Kejaksaan
Tribratanewsttu.com - Penyidik Polsek Biboki Selatan melakukan pelimpahan tahap dua tersangka, David Dulu, dan barang bukti kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian Meri Pah, warga RT 004, RW 002, Dusun 2, Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah, Senin (20/01/2020).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan menyusul pernyataan P21 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU terhadap berkas perkara tersebut. Selain itu, penyidik Polsek Biboki Selatan juga melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap Alfridus Tabati dengan tersangka Agustinus Lalus. Penyidik Kejari TTU akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kabupaten TTU.
Kapolsek Biboki Selatan, AKP Yoseph Baun mengatakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan KDRT yang berujung pada kematian Meri Pah, warga RT 004, RW 002, Dusun 2, Desa Oerinbesi, Kecamatan Biboki Tanpah. Dalam pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya melimpahkan tersangka, David Dulu, dan barang bukti. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan menyusul pernyataan P21 oleh Penyidik Kejari TTU terhadap berkas perkara tersebut.
Menurut AKP Yoseph, kasus tersebut awalnya diduga sebagai kasus kebakaran yang menyebabkan meninggalnya Almarhumah Meri Pah. Namun, setelah diteliti, kasus tersebut ternyata merupakan kasus pembunuhan. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan saksi anak kandung korban dan saksi-saksi pendukung lainnya, diketahui bahwa korban mengalami KDRT dengan pelaku David Dulu yang adalah suaminya sendiri. Pihaknya pun menemukan alat bukti berupa batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Hal itu didukung dengan hasil visum dan outopsi serta keterangan saksi ahli.
Kemudian Penyidik Polsek Bisel berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap. dan langsung dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti.
“ Kasus itu awalnya memang diduga pembakaran rumah. Tapi setelah diteliti ternyata ini adalah kasus pembunuhan. Hari ini kita sudah tahap dua untuk tersangka David Dulu, dan barang bukti. Namun sampai sekarang ini pelaku tidak mengakui itu. Itu wajar karena itu adalah hak tersangka untuk menyangkal. Berdasarkan alat-alat bukti yang ada, kasus itu kita rasa sudah cukup untuk kita sidik, jadi kita koordinasi dengan JPU dan JPU juga menyatakan itu sudah lengkap, jadi hari ini kita limpahkan barang bukti dan tersangka. Alat bukti sementara ada batu. Sesuai dengan keterangan saksi, korban meninggal dunia karena dipukul dengan benda berupa batu. Barang bukti sudah kita sita dan serahkan ke Jaksa. Hal itu didukung dengan hasil outopsi dan visum yang ada. Keterangan ahli juga mengatakan demikian,” jelasnya.