Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres TTU Soal Pengendara Wajib Gunakan Sepatu
Tribratanewsttu.com- Kasat Lantas Polres TTU Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H, menjelaskan, terkait himbauan pengendara sepeda motor wajib menggunakan sepatu dari Kakorlantas Polri, hingga saat ini belum ada regulasi yang ditetapkan untuk dilaksanakan di lapangan.
“Terkait dengan isu penggunaan Sandal jepit bagi pengendara (Sepeda motor) sampai sekarang belum ada regulasi yang ada untuk kita pelaksanaan di lapangan,” kata Iptu M. L. Petterson Riwu, S.H ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (15/6/2022).
Dikatakan Petterson, penegasan penggunaan sandar jepit tersebut sekedar memberikan himbauan terkait dampak yang diakibatkan apa bila menggunakan sandal jepit saat berkendara roda dua. “Jadi, secara kasat mata kita liat saja kalau menggunakan sepatu resikonya kecil,” tegasnya.
“Kalau informasi (Penggunaan Sandal Jepit) kita sudah dapat tapi untuk regulasinya kita belum dapat. Kita menghimbau kalau bisa pengendara roda dua menggunakan sepatu agar menghindari fatalitas kecelakaan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan ihwal imbauan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor. Firman menyebut imbauan itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
Awalnya, Firman mengumpamakan seorang pengendara yang hendak pergi menggunakan sepeda motor dengan jarak dekat. Alih-alih menggunakan sandal jepit, Kakorlantas menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan. (*/TNC)
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.