Tepat di depan kantor BRI pasar baru, Kel.Benpasi, Kec.Kota Kefamenanu, Kab.TTU, telah di amankan 1 unit mobil mikrolet angkutan pedesaan beserta pengemudi dan kenek oleh anggota Buser dan piket terskrim Polres TTU.
Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota buser An.BRIPTU RIKY TILMAN bahwa ada 1 unit mobil mikrolet angkutan pedesaan yang mengangkut BBM, sehingga anggota Buser beserta piket Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi.
Dan ternyata benar mobil mikrolet tersebut mengangkut BBM jenis premium atau bensin yang tidak di lengkapi dengan dokumen ataupun surat ijin penjualan BBM dari desa maupun kecamatan yang sah.
Adapan identitas pengemudi dan kenek serta barang bukti yang diamankan antara lain, FRIDOLINUS TALAN ( pengemudi), WILFRIDUS BANU ( kenek ), barang bukti, 1 Unit mobil mikrolet warna putih tanpa plat nomor, 2 unit Hand phon dan 24 jerigen ukuran 5 liter yang berisi BBM jenis premium atau bensin.
Dan saat ini pengemudi, kenek dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres TTU guna pemeriksaan selanjutnya dan untuk FRIDOLINUS TALAN Cs, melanggar pasal 55 subs.pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi.