Polsek Biboki Anleu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sapi

Polsek Biboki Anleu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sapi
Foto pelaku YM diapit Kanit Reskrim Bripka Henry Landena dan Kasium Polsek Biboki Anleu Aiptu Nanang

tribratanewsttu.com – Ponu, Biboki Anleu. Polsek Biboki Anleu Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang meresahkan warga. 

Kanit Reskrim Polsek Biboki Anleu, Bripka Henry Landena, bersama Bhabinkamtibmas Desa Oemanu, Bripka Fany Seran, berhasil menangkap pelaku pencurian sapi berinisial YM di Desa Oemanu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, pada Selasa, 21 Januari 2025.

Kapolres TTU melalui Kapolsek Biboki Anleu, AKP Kris Kase, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima pihaknya sehari sebelumnya. 

Laporan tersebut disampaikan oleh Alexander Hati, pemilik seekor sapi betina yang hilang dicuri pada 20 Januari 2025.

"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pengejaran. Berkat informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan di Desa Oemanu," ujar AKP Kris Kase.

YM yang kini berstatus sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres TTU. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, YM dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat dan menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Biboki Anleu atas tindakan cepat dalam mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang sedang marak.

Kapolsek Biboki Anleu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup AKP Kris Kase.