Tribratanewsttu.com
- Satuan Reskrim Unit PPA (Penanganan Perempuan dan Anak) Polres TTU telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara Persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada tanggal 27 Februari 2019 dengan Tersangka berinisial SK(55) terhadap Korban YN(17) ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis (29/8/2019).
Tersangka yang berprofesi sebagai Kepala Desa Sunkaen mengaku telah menyetubuhi Korban sebanyak tiga kali dirumah jabatan Tersangka.
Kanit PPA Brigpol Arsyi Kartiningsih menuturkan tersangka sempat diamankan di Rutan Polres TTU untuk dilakukan Tahap dua dan tepat pada tanggal 27 Agustus 2019 dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri TTU untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
"
Berkas tersangka awalnya dikirim pada tanggal 2 Mei 2019 tetapi dikembalikan oleh Kejaksaan ke pihak penyidik pada tanggal 23 Mei 2019 untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa kemudian pada bulan Juli 2019 kami kembali mengirimkan berkas tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri TTU dan dinyatakan P21,
" Ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dijerat dengan pasal "persetubuhan terhadap anak", sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal penjara selama 15 Tahun.
Brigpol Arsyi menjelaskan pihak penyidik menambahkan Ayat (3) pada berkas perkara tersebut dikarena tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban maka ancaman pidananya ditambahkan sepertiga dari 15 tahun menjadi 20 tahun. (kr)