Perbandingan Kasus Kriminal di Wilayah Hukum Polres TTU Tahun 2023 dan 2024; Kapolres TTU : Penegakan Hukum Yang Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Akibat Miras
Kefamenanu; tribratanewsttu.com - Berdasarkan data, terdapat peningkatan jumlah kasus kriminal yang dilaporkan, khususnya pada tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Situasi ini menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) untuk terus berupaya mendorong masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Statistik kasus kriminal 2023 dan 2024 mencatat; pada tahun 2023, Polres TTU telah menerima laporan pengaduan sebanya 766 kasus kriminal dengan tingkat penyelesaian mencapai 608 kasus atau 79,3%, dan di tahun 2024 menunjukkan peningkatan ke angka 882 kasus dengan total penyelesaian mencapai 619 kasus atau 70,1%. Penurunan prosentase penyelesaian kasus ini disebabkan oleh meningkatnya jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
Kasus penganiayaan dan pengeroyokan menunjukkan kenaikan mencolok. Pada tahun 2023, tercatat 238 kasus, yang kemudian meningkat sebanyak 77 kasus (32%) menjadi 315 kasus pada tahun 2024. Sementara itu, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga mengalami peningkatan. Tahun 2023 mencatat 109 kasus dengan penyelesaian sebanyak 60 kasus (55%), sementara pada tahun 2024, angka ini naik menjadi 125 kasus, dengan penyelesaian 61 kasus (48,8%).
Kasus-kasus PPA meliputi; tindak pidana serius percabulan, pemerkosaan, persetubuhan, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kekerasan terhadap anak. Peningkatan ini menjadi indikator bahwa tantangan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat turut memengaruhi tingkat kejahatan.
Ada beberapa faktor utama yang berdampak terhadap peningkatan jumlah kasus kriminal pada tahun 2024, di antaranya:
1. Keadaan Ekonomi
Ketidakstabilan ekonomi sering kali menjadi akar masalah yang memicu konflik dan tindakan kriminal. Tekanan finansial dapat mendorong individu atau kelompok untuk melakukan tindak kejahatan sebagai bentuk pelampiasan frustrasi.
2. Minuman Keras (Miras)
Konsumsi miras secara berlebihan menjadi pemicu utama tindakan penganiayaan dan pengeroyokan. Alkohol sering kali mengaburkan akal sehat, sehingga pelaku cenderung lebih agresif dan mudah tersulut emosi.
3. Penggunaan Media Informasi yang Tidak Terkontrol
Kemajuan teknologi yang tidak diimbangi dengan edukasi tentang etika bermedia juga menjadi faktor penyebab anak-anak dan remaja sering kali menjadi korban maupun pelaku kejahatan yang dipicu oleh konten tidak pantas atau provokatif yang mereka akses secara bebas.
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci untuk mengatasi peningkatan kasus kriminal. Beberapa langkah strategis telah dilakukan, di antaranya:
1. Penegakan Hukum Yang Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan Akibat Miras
Kapolres menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap kasus akibat miras. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat tentang bahaya mengonsumsi alkohol secara berlebihan.
2. Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas
Bhabinkamtibmas sebagai unsur pembina masyarakat menjadi yang terdepan dalam upaya sosialisasi dan edukasi. Melalui pendekatan langsung ke masyarakat, Bhabinkamtibmas diharpakan dapat memberikan pemahaman tentang bahaya miras, pentingnya kesadaran hukum, serta peran penting masyarakat dalam mencegah tindakan kriminal.
3. Peran Orang Tua Dalam Mencegah Kejahatan Terhadap Anak
Kapolres juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka. Orang tua diharapkan lebih proaktif dalam mengontrol aktivitas anak, baik di dalam maupun di luar rumah; termasuk memastikan anak-anak tidak terpapar konten negatif dari media digital dan memberikan pendidikan moral yang kuat melalui pembinaan mental rohani.
Kapolres dalam himbauannya menyampaikan pentingnya setiap warga masyarakat memiliki kesadaran tentang tanggung jawabnya untuk menciptakan lingkungan yang aman, peran orang tua dalam memberikan perhatian penuh kepada anak-anak, terutama dalam mengontrol penggunaan gadget dan interaksi sosial mereka, serta penting kesadaran masyarakat untuk memahami dampak buruk miras, baik bagi kesehatan diri sendiri maupun terhadap ketertiban umum.
Melalui penegakan hukum yang tegas, peran aktif Bhabinkamtibmas, serta kesadaran masyarakat, diharapkan angka kejahatan dapat ditekan pada tahun-tahun mendatang. Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson optimis bahwa dengan kerja sama yang solid antara masyarakat dan aparat kepolisian, wilayah TTU dapat menjadi daerah yang lebih aman dan kondusif untuk semua masyarakat.