Gelar Perkara Kasus Perjudian, Polres TTU Tetapkan Dua Orang Tersangka

Gelar Perkara Kasus Perjudian, Polres TTU Tetapkan Dua Orang Tersangka
Ilustrasi ggl

Tribratanewsttu.com - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perjudian, Rabu (24/8/2022). Dari hasil gelar perkara terkait kasus perjudian Kupon Putih (Kp) yang terjadi di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu tersebut, ditetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, menjelaskan, dua orang tersangka tersebut, yakni DMDCT dan SSA. Kedua tersangka berperan sebagai bandar judi. "Jadi tersangka ada dua (Orang). Jadi mereka ini Bandar," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Fernando menjelaskan, tersangka SSA yang berperan sebagai pemegang akun Judi Online, baru menyerahkan diri ke Polres TTU, Rabu (24/8/2022), pagi. " Sipri (SSA) ini pada saat penangkapan dia tidak ada di tempat. Kita cari juga tidak muncul. Baru menyerahkan diri tadi (Pagi)," ungkapnya.

"Jadi yang punya akun Judi Online ini dia menjualnya ke masyarakat. Dia mencari keuntungan lagi dari akun itu. Juaal ke masyarakat dalam bentuk Kupon putih yang konvensional. Akun judi online ini dikelola oleh dua orang, Sipri dan Demasius," ujarnya. 

Dikatakannya, akun judi yang digunakan menjadi sarana untuk mencari keuntungan dengan menjual ke masyarakat Desa Haekto dan sekitarnya. "Dua orang ini perannya sebagai bandar. Mereka manfaatkan akun judi ini untuk memperoleh keuntungan dengan menjual ke masyarakat di Desa Haekto dan sekitarnya," ungkapnya. 

"Barang bukti rekapan angka sudah kita sita semua, termasuk buku rekening dan lainya. Status dua orang tersangka sekarang," tambahnya. 

Diketahui hasil keuntungan dari penjualan kupon perjudian tersebut bisa meraup hingga jutaan rupiah. "Belum lagi kalau sempat menang, sekitar 20 persen lagi dapat. Jadi sudah beroperasi satu tahun lebih dari tahun 2021 lalu," pungkasnya. 

Disinggung soal dua orang yang sempat diamankan lalu dilepas, kata Iptu Fernando, mereka berperan sebagai saksi. "Mereka itu perannya sebagai saksi karena dua orang ini ada pasang angka di bandar. Namanya kita polisi saat turun TKP semua kita amankan. Setelah melalui berapa pemeriksaan maka dua orang ini kita kategorikan masih sebagai saksi tapi masih perdalam lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya. 

Untuk diketahui, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian, kedua tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 KUHP. (*/TNC)

Gerakan Polres TTU Semangat Melayani.