Bripka Petrus Dikson Gomang berhasil Mendamaikan Dua Warga Desa Banafanu Yang Bertikai
Persoalan tersebut dipicu oleh Hewan peliharaan salah satu warga yang merusak tanaman jagung milik warga lain di desa Banafanu.
Tribratanewsttu.com – Bhabinkamtibmas Polres TTU bersama aparat desa Banafanu kembali menyelesaikan persoalan antar dua warga masyarakat yang bertikai. Hal ini menjadi tanggung jawab Bhabinkamtibmas Sebagai pengemban Polmas ( Polisi Masyarakat ) di Desa atau Kelurahan, sehingga Bhabinkamtibmas memegang peranan penting dalam penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun tim Humas Polres TTU, persoalan tersebut dipicu oleh Hewan peliharaan salah satu warga yang merusak tanaman jagung milik warga lain di desa Banafanu.
Adapun kronologi kejadiannya sebagai berikut ; Bahwa pada hari selasa tgl 19 Januari 2021 pukul 23.00 wita bertempat di wilayah dusun 4 desa Banfanu sekelompok sapi milik bapak Yakobus Maria Bai masuk ke kebun warga dan memakan/ merusak tanaman jagung di 12 kebun tersebut.
Atas kejadian tersebut sala satu pemilik kebun antara lain Bapak Silvester To dan beberapa warga menangkap salah satu ekor dari kawanan sapi tersebut lalu mengamankannya, kemudian dilaporkan kepada aparat desa untuk dilakukan penyelesaian.
Bertempat di wilayah RT 11 desa Banfanu , Kamis (21/01/2021), Bripka Petrus Dikson Gomang, selaku anggota Bhabinkamtibmas dan perangkat desa banfanu melakukan giat mediasi persoalan sapi masuk kebun dan memakan tanaman jagung warga RT 10 dan 11 desa Banfanu.
Saat dikonfirmasi oleh Humas Polres TTU, Kamis (21/01/2021 siang , Bripka Petrus mengatakan bahwa dari hasil mediasi tersebut berjalan dengan baik, kedua belah pihak baik pemilik ternak sapi maupun Pemilik Kebun sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
“ Saya bersyukur warga binaan saya di Desa Banafanu akhirnya mau berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, saya mengapresiasi aparat desa yang juga turut bertindak cepat membangun komunikasi serta berkoordinasi dengan aparat kepolisisan dalam hal ini Bhabinkamtibmas, sehingga kita bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat ", ujar Bripka Petrus.
Bhabinkamtibmas sebagai mediator, atau fasilitator, dalam penyelesaian masalah dilakukan selalu melibatkan para pihak yang bertikai, perangkat desa, Tokoh masyarakat dan Tokoh Pemuda. Bhabinkamtibmas lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan masyarakat ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Pertiakaian/permasalahan dalam skala ringan diupayakan dapat diselesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi secara keseluruhan.***