Polres TTU Ungkap Aktivitas Ilegal Dua WNA di Kefamenanu, Bea Cukai Sita Ribuan Bal Rokok Tanpa Cukai

Pengawasan Unit POA Sat Intelkam Polres TTU berhasil mengungkap aktivitas ilegal dua WNA asal Tiongkok, yang terbukti menyimpan ribuan bal rokok tanpa cukai. Operasi bersama Bea Cukai mengamankan barang bernilai kerugian negara hingga Rp20 miliar, menunjukkan efektivitas pengawasan intelijen dan sinergi antarinstansi.

Polres TTU Ungkap Aktivitas Ilegal Dua WNA di Kefamenanu, Bea Cukai Sita Ribuan Bal Rokok Tanpa Cukai
Kasat Intelkam Polres TTU, IPTU Suparjo, S.Sos., saat diwawancarai tim Tribratanewsttu (11/12/25). Dok. Humas

TRIBRATANEWSTTU; Kefamenanu (12/12/25) – Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Unit Pengawasan Orang Asing (POA) berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang dilakukan dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menginap di salah satu hotel di Kota Kefamenanu sejak 3 November 2025. Keduanya, Li Shenger (46) dan Lin Jingwei (36), diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal bernilai miliaran rupiah.

Informasi awal mengenai keberadaan kedua WNA tersebut telah dipantau Unit POA sejak awal November. Dari hasil pengawasan, petugas menemukan bahwa keduanya menyewa sebuah gudang milik pengusaha lokal di wilayah TTU. 

Kecurigaan meningkat setelah Unit POA menerima informasi dari pihak Bea Cukai dan Imigrasi Belu–Atambua pada 16 November 2025 mengenai dugaan aktivitas perdagangan rokok ilegal yang dilakukan di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit POA melakukan pendampingan terhadap Bea Cukai Atambua dalam proses penggeledahan pada 10 Desember 2025 di Gudang 9 Jaya, Jalan Kemiri, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu. 

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 1.109 bal rokok ilegal merek Marllboro yang disimpan di dalam gudang. Nilai potensi kerugian negara dari barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai dua puluhan miliar.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasat Intelkam, IPTU Suparjo, S.Sos, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil pengawasan intensif sejak awal November.

“Kegiatan pengawasan terhadap kedua WNA sudah dilakukan sejak bulan November lalu oleh Unit POA. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi tentang adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kedua WNA asal Cina tersebut,” ujarnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti koordinasi kuat antara Polres TTU dan Bea Cukai Atambua dalam mencegah peredaran barang tanpa cukai di wilayah perbatasan. Penanganan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut kini berada dalam kewenangan Bea Cukai dan pihak terkait lainnya.(wm)