Erniyani Maria Nahak Ajukan Dumas; Propam Polres TTU Jadwalkan Periksa Brigadir HA
Kefamenanu, tribratanewsttu.com – Brigadir HA, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat, 10 Januari 2025. Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi Polri, berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan oleh Erniyani Maria Nahak (Erny).
Kapolres TTU melalui Kasi Propam, Iptu Emanuel Maure, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari saudari Erny pada Senin, 6 Januari 2025.
Setelah menerima pengaduan itu, Propam Polres TTU segera melakukan penyelidikan awal terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik yang dilakukan oleh Brigadir HA tentang Dumas tersebut.
"Kami sudah menerima Dumas dari saudari Erny pada hari Senin tanggal 6 Januari; selanjutnya, kami jadwalkan pemeriksaan terhadap Brigadir HA pada hari Jumat besok, tanggal 10 Januari 2025," ujar Iptu Emanuel Maure saat dikonfirmasi.
Iptu Emanuel menambahkan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga integritas institusi Polri. Oleh karena itu, setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan adanya transparansi dan keadilan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tindakan yang diduga dilakukan Brigadir HA dinilai berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri di tengah upaya peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
Sementara itu, saudari Erny sebagai pelapor mengapresiasi langkah Propam Polres TTU dalam menindaklanjuti laporannya; Ia berharap agar proses pemeriksaan ini dapat dilakukan secara profesional dan menghasilkan keputusan yang adil.
Propam Polres TTU juga menyatakan akan memberikan informasi lanjutan setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.