Polres TTU Terlibat Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Perbatasan RI-RDTL
Tribratanewsttu.com-Polres Timor Tengah Utara (TTU) ikut terlibat langsung dalam kegiatan operasi gabungan pengawasan orang asing bersama pihak Kantor Imigrasi kelas II Atambua di wilayah batas RI-RDTL, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara-TTU, Senin (22/11/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 wita itu bertempat di Kantor Camat Insana Utara. Jenis dan materi Kegiatan yakni Giat Operasi Gabungan sekaligus tatap muka dan Sosialisasi oleh Pimpinan Imigrasi bersama semua instansi batas di Kantor Camat Insana Utara.
Kegiatan yang dilaksanakan hingga pukul 12.00 wita tersebut juga melaksanakan Patroli sekaligus pengecekan pilar batas antara wilayah RI dan RDTL di Pantai Merpari Wini, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara.
Turut hadir dalam giat tersebut yakni Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kelas 2 TPI Atambua Yehezkiel Djami bersama Staf, Camat Insana Utara Yohanis Z. Fallo, S.TP, Dankipur Yon Armed 6 Kapten Army Galang, Danki Brimob Ipda El. Tanamal, Kapolsubsektor Wini Ipda Mateus Neno, Banit Binmas Polsek Insut Bripka Sekundus N. Meo dan perwakilan dari staf PLBN Wini.
Pada pukul 12.00 wita Kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di titik batas RI- RDTL telah selesai dan berjalan dengan aman dan lancar.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Intelkam Polres TTU, Iptu Thobias Ndolu Eoh mewakili Kapolres TTU menghadiri kegiatan rapat tim koordinasi peningkatan kerja sama penanganan aktifitas orang asing dan lembaga asing tingkat Kabupaten TTU tahun 2021 yang digelar Badan Kesbangpol TTU di Aula Hotel Viktori II, Kamis (11/11/2021).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 wita tersebut, mantan Kasat Intel Polres Ngada itu membawakan materi tentang peran Polri dalam pengawasan aktifitas orang asing dan lembaga asing di Kabupaten TTU.
Dalam pemaparannya, Iptu Thobias Ndolu Eoh menjelaskan terkait dasar UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 15 ayat 1 dan 2 huruf I terkait dengan kewenangan Polri dalam pengawasan orang asing. Selain itu, UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan presiden RI nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. Dan, perjanjian kerja sama antara Ditjen Imigrasi dengan Baintelkam Polri nomor : B/70/IX/2017 dan nomor : IMI-UM.01.01-7035 tentang kerja sama pengawasan orang asing.
Lebih lanjut Iptu Thobias Ndolu Eoh menyampaikan wewenang Polri sesuai pasal 15 ayat (2) huruf i UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Wewenang Polri lainya yang disampaikan yakni melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap orang asing atas tindak pidana yang dilakukannya dan melakukan pertukaran informasi, koordinasi dan operasi bersama dengan K/L dan stakeholder lainya.