Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Lakukan Tahap 2 Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak
Tribratanewsttu.com - Unit PPA pada satuan Reskrim Polres TTU melalukan tahap 2 kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dan kasus pemerkosaan ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Selasa (25/7/2023).
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa unit PPA Sat Reskrim Polres TTU melimpahkan 2 orang tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada siang hari pukul 14.00 wita.
Dijelaskan AKP I Ketut Suta, bahwa korban berinisial MGN sementara tersangka bernama Antonius Sila alias Anton sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 96 / IV / 2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 05 April 2023.Nomor sampul : BP / 23 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Mei 2023, kasus ."Persetubuhan dan atau Percabulan terhadap Anak dibawah Umur"
Korban yang kedua berinisial MB dengan tersangka atas nama Basilius Boimau sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : *LP / B / 85 / III /2023/ SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 27 Maret 2023. Nomor sampul : BP / 26 / V / 2023 / Reskrim, tanggal 31 Mei 2023, kasus "Pemerkosaan" Pasal yang dilanggar Pasal 285 KUHP.
Pasal yang dilanggar Pasal 81 Ayat (2) Jo.Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo.Pasal 76E Undang - undang,No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang Nomor.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.