Sambut Natal dan Tahun Baru, Kapolres TTU Imbau Jangan Miras dan Nyalakan Petasan Saat Ada Ibadah
Tribratanewsttu.com - Dalam rangka menyambut perayaan Natal tahun 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023, Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik, M.H, memberikan sejumlah himbauan kepada masyarakat.
"Jangan menyalakan petasan saat ibadah sehingga dapat mengganggu masyarakat yang menjalankan ibadah, jangan menjual Petasan di luar ketentuan dan jangan ada konsumsi miras," ujar Kapolres TTU, AKBP Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H saat diwawancarai tribratanewsttu.com di ruang kerjanya, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut lulusan Akpol 2004 tersebut juga menghimbau agar dalam merayakan Natal dan Tahun Baru 2023 masyarakat dilarang menggangu kelancaran arus lalu lintas dan fasilitas umum saat pesta tahun baru salah satunya seperti menutup jalan.
Dikatakan Kapolres TTU, AKBP. Moh. Mukhson S.H., S.Ik., M.H, bahwa tidak adanya larangan untuk merayakan hari Raya Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. "Kewajiban kami adalah tetap menjalankan pengamanan. Jadi, selama itu tidak menganggu ketertiban dan menganggu arus lalu lintas, silahkan," tegasnya.
Kapolres TTU AKBP Moh. Mukhson Polres TTU menegaskan bahwa Polres TTU tetap akan melaksanakan Patroli skala besar. "Misalkan nanti ada yang menganggu ketertiban umum maka akan ditertibkan namun penertiban yang dilakukan secara humanis, tegas dan terukhur sehingga tidak terjadi hal-hal yang diinginkan," jelasnya.
Selain itu, apa bila dalam melaksanakan patroli juga ditemukan adanya masyarakat yang mengkonsumsi minuman keras (Miras) maka akan dilakukan penyitaan agar tidak menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Berharap tentunya dalam pelaksanaan perayaan Natal tahun 2022 dan Tahun baru 2023 tidak menyalakan petasan yang bukan pada tempatnya sehingga tidak mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal. Kita himbau kepada masyarakat yang berjualan petasan tentu agak dikurangi," ujarnya.
Gerakan Polres TTU Semangat Melayani