Pengunjung Pasar diwajibkan Taati Protokol Covid-19
Polsek Miomafo Barat melaksanakan Giat Pengaturan arus Lalu Lintas sekaligus himbauan terkait Covid-19 terhadap Masyarakat yang berada di Pasar Mingguan Eban, Selasa (26/01/2021) Pukul 07.30 Wita, bertempat Di Pasar Mingguan Eban, Desa Salu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
Terlibat dalam Giat tersebut Kanit IK, Kanit Sabhara, Banit Bimas Poksek, Banit Lantas, dan KA SPK III Polsek Miomafo Barat.
Adapun Himbauan yang disampaikan oleh anggota Polsek Miomafo Barat antara lain masyarakat pengguna jalan raya agar menggunakan masker setiap bepergian ke tempat Umum/keluar rumah. Hal yang sama ditujukan kepada para Penjual dan pembeli agar Selalu menggunakan Masker. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan jauh keluar daerah bersama keluarga jika keperluan tidak mendesak.
Selain itu masyarakat diharapkan Agar tetap jaga jarak antara satu dengan yang lainnya, dan tetap waspada terhadap ancaman penyebaran Virus Covid-19, dengan menjaga kebersihan, sering mencuci tangan menggunakan air bersih menggunakan sabun.
Selain itu, petugas juga menghimbau kepada pengunjung pasar agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban dan tidak membuang sampah di sekitar lingkungan pasar ***