Kasat Reskrim Polres TTU dan Anggota Buser Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Motor

Kasat Reskrim Polres TTU dan Anggota Buser  Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pencuri Motor
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jhoni Boro bersama anggota Buser Polres TTU pose bersama terduga pelaku (depan/tengah) saat diamankan di Mapolres TTU, Jumat (8/12/2023). (Foto: ist)

Tribratanewsttu.com - Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres TTU, Iptu Jhoni Boro bersama anggota Buru Sergap (Buser) Polres TTU berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan kendaraan bermotor, Jumat (8/12/2023). 

Penangkapan dilakukan pada pukul 14.00 wita di jalan Ikan Nirwana, Oekefan, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur.

"Ini (penangkapan) hasil kerjasama dengan Buser Polres TTS. Yang bersangkutan sebelumnya melarikan diri ke Malaka dan kemudian lari ke TTS. Setelah kita koordinasi dengan Buser Polres TTS kita berhasil tangkap. Kita lumpuhkan dengan timah panas karena mau melarikan diri. Dia orang Malaka," jelas Kasat Reskrim Polres TTU. 

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini, terduga pelaku mengaku mencuri empat motor. "Dia baru mengaku curi empat motor. Nanti kita kembangkan lagi (Penyelidikan). Baru ditangkap jadi diperiksa dulu," pungkasnya. 

Diketahui identitas terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Malaka, berinisial FB (33). Dia ditangkap berdasarkan laporan Polisi, - LP / B / 408 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 26 November 2023. LP / B / 407 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 26 November 2023. - LP / B / 417 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 04 Desember 2023 dan- LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Hitam tanpa No Pol. Kendaraan tersebut setelah diidentifikasi sesuai dengan Nomor Polisi : LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023.

Kronologis penangkapan, pada Jumat 08 Desember 2023 unit Buser Polres TTU mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten TTS. Mendengar informasi tersebut, unit Buser Polres TTU pun menuju ke Kota Soe dan berkordinasi dengan Unit Buser Polres TTS. Selanjutnya, melakukan pengintaian terhadap pelaku di kost milik pelaku namun pelaku tidak berada di kost tersebut.

Kemudian tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di tempat cating Stiker. Di bawah Komando Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jhoni Boro, tim kemudian bergerak menuju tempat cating Stiker dan melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, pelaku datang menggunakan ojek ke tempat cating stiker, langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya, tim melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang di-cating dan sepeda motor tersebut merupakan salah satu sepeda motor yang hilang di wilayah TTU Sesuai dengan Laporan Polisi : LP / B / 405 / XI / 2023 / SPKT / POLRES TTU / POLDA NTT, Tanggal 25 November 2023. dan saat itu pelaku berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur. Setalah dilakukan interogasi bahwa pelaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten TTU. Terduga pelaku dan satu unit sepeda motor telah diserahkan ke Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU.

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat